• Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
• Lahirnya suatu perjanjian menimbulkan hubungan hukum perikatan dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang merupakan akibat hukum suatu perjanjian.
• Pahami isi perjanjian dengan saksama sebelum menandatanganinya. Kalau perlu, minta nasihat para ahli atau notaris jika masih ragu. Jangan segan untuk menunda penandatanganan.
• Biasakan membuat perjanjian dengan mengajukan minimal 2 (dua) orang saksi. “Satu orang saksi bukanlah saksi”.
• Bersikap kritis adalah hak semua pihak yang mau membuat perjanjian.
• Periksa barang sebelum membeli; periksa kelengkapan peralatan sesuai isi perjanjian.
• Hindari penggunaan kata/istilah yang multitafsir dalam perumusan isi perjanjian.
• Periksa keabsahan nama dan alamat para pihak serta letak dan alamat lengkap objek perjanjian.
• Jangan segan melakukan revisi naskah perjanjian berkali-kali hingga semua data dan persyaratan terpenuhi dengan sempurna.
• Baca ulang teks perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan.
· Simpanlah dokumen perjanjian dengan saksama agar tidak hilang, tercecer, atau rusak. Surat perjanjian adalah alat pembuktian utama dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan isi perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar