Jumat, 31 Desember 2010

Perjanjian

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari adalah



        Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
        Semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
        Lahirnya suatu perjanjian menimbulkan hubungan hukum perikatan dalam bentuk hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban inilah yang merupakan akibat hukum suatu perjanjian.
        Pahami isi perjanjian dengan saksama sebelum menan­datanganinya. Kalau perlu, minta nasihat para ahli atau notaris jika masih ragu. Jangan segan untuk menunda penandatanganan.
        Biasakan membuat perjanjian dengan mengajukan minimal 2 (dua) orang saksi. “Satu orang saksi bukanlah saksi”.
        Bersikap kritis adalah hak semua pihak yang mau membuat perjanjian.
        Periksa barang sebelum membeli; periksa kelengkapan peralatan sesuai isi perjanjian.
        Hindari penggunaan kata/istilah yang multitafsir dalam perumusan isi perjanjian.
        Periksa keabsahan nama dan alamat para pihak serta letak dan alamat lengkap objek perjanjian.
        Jangan segan melakukan revisi naskah perjanjian berkali-kali hingga semua data dan persyaratan terpenuhi dengan sempurna.
        Baca ulang teks perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan.
·         Simpanlah dokumen perjanjian dengan saksama agar tidak hilang, tercecer, atau rusak. Surat perjanjian adalah alat pembuktian utama dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan isi perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer