Surat Perjanjian Pertanggungan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (….)
Alamat : (….)
Selanjutnya disebut PENANGGUNG.
Dengan ini berjanji dan mengikat diri sebagai PENANGGUNG terhadap Bank yang berkedudukan di (….) (selanjutnya disebut BANK) untuk:
Nama : (….)
Alamat : (….)
A/C. No. : (….) Bank (….), cabang (….)
Selanjutnya disebut yang BERUTANG.
Untuk menambah kepastian terhadap dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang BERUTANG dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kini telah ada atau pada suatu waktu akan menjadi beban yang BERUTANG terhadap BANK berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah diadakan antara yang BERUTANG dan BANK di bawah No.(….) tanggal (….), bulan (….), tahun (….) sebesar Rp (….).
Atau yang timbul karena sebab apa pun sebagai berikut.
1. Bahwa PENANGGUNG melepaskan segala hak-hak, hak-hak istimewa yang tercantum pada pasal 1833, 1834, 1430, 1843, 1847, 1848, 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tangkisan-tangkisan (excepties) yang oleh Undang-undang diberikan kepadanya sebagai PENANGGUNG, terutama hak untuk menuntut agar harta benda yang BERUTANG terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya (voorrecht van eerdere uitwinning), dan hak untuk memecah utang (voorrecht van schuldsplitsing).
2. Bahwa apabila menurut pemberitahuan BANK, yang BERUTANG secara bagaimanapun tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap BANK. PENANGGUNG atas permintaan atau teguran (ingerbreke stelling) terlebih dahulu, baik terhadap yang BERUTANG maupun PENANGGUNG, akan membayar kepada BANK segala apa yang menurut pemberitahuan BANK menjadi piutang BANK terhadap yang BERUTANG, yaitu segala utang dari yang BERUTANG (termasuk juga bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lainnya yang ditimbulkan oleh utang tersebut), timbul karena kredit yang diberikan oleh BANK kepada BERUTANG sebagaimana tercantum dalam Perjanjian No. (….), tanggal (….), bulan (….), tahun (….), tersebut di atas sebesar Rp (….). Terhadap pemberitahuan ini oleh PENANGGUNG hanya dapat dilakukan setelah melakukan pembayaran disertai dengan syarat-syarat untuk mempertahankan hak-haknya.
3. Bahwa BANK juga tanpa pengetahuan dan persetujuan PENANGGUNG dapat memberikan kepada yang BERUTANG izin pengunduran pembayaran untuk seluruh atau sebagian dari utangnya.
4. Bahwa PENANGGUNG dengan ini memberi hak kepada BANK untuk menolak setiap pembayaran daripadanya untuk membebaskan diri dari kewajibannya yang timbul dari perjanjian Pertanggungan ini, baik perusahaan dari yang BERUTANG itu berada dalam likuidasi atau tidak, dan tidak peduli apakah likuidasi itu terjadi di dalam atau di luar kepailitan. Namun, PENANGGUNG setiap waktu atas permintaan pertama dari BANK memberikan kepada BANK jaminan secukupnya untuk seluruh jumlah dari pertanggungannya.
5. Bahwa jika yang BERUTANG itu adalah suatu koperasi, firma (vennotschaap), perkumpulan, atau yayasan, dan di dalam akta pendiriannya diadakan suatu perubahan apa pun tentang pribadi dari para peserta (vennoten), atau pengurusnya, atau tentang nama dari yang BERUTANG, PENANGGUNG tetap bertanggung jawab untuk perikatan-perikatan dari firma, perkumpulan, atau yayasan yang diubah itu, sedangkan perjanjian Pertanggungan (borgtocht) ini juga berlaku untuk perikatan-perikatan yang mungkin diadakan terhadap BANK oleh seorang atau lebih dari bekas peserta-peserta (vennoten), pengurus, dan sebagainya. Sesudah firma, perkumpulan, atau yayasan itu dibubarkan, demikian itu sampai saat BANK diberitahu secara tertulis tentang pembubaran itu.
6. Bahwa, jika setelah pembayaran oleh PENANGGUNG piutang BANK terhadap yang BERUTANG belum lunas sama sekali, PENANGGUNG dengan melepaskan hak-hak yang tercantum pada pasal 1839 dan pasal 1840 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak akan memperoleh hak-hak yang dimiliki oleh BANK, juga tidak akan menjalankan hak regresnya terhadap yang BERUTANG, atau terhadap seorang kawan penanggungnya (medeborg), juga dia tanpa izin dari BANK tidak akan dapat menuntut hak-haknya dalam kepailitan, atau likuidasi secara damai dari yang BERUTANG sebelum BANK menerima semua pembayaran (uitkeringen) atau pencicilan dan semua piutangnya dilunasi.
7. Bahwa BANK, jika setelah PENANGGUNG meninggal dunia tidak seluruh utangnya dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, diberi hak untuk menagih setiap ahli waris dari yang meninggal dunia itu, siapa saja menurut pilihan BANK, supaya membayar seluruh utangnya, karena utang tersebut adalah suatu perikatan yang tidak dapat dipecah-pecah (ondeelbare verbintenis).
8. Bahwa perjanjian dan perikatan ini mulai berlaku pada tanggal perjanjian Pertanggungan ini ditandatangani dan akan tetap berlaku selama pinjaman (kredit) tersebut masih berlangsung dan belum dilunasi.
9. Bahwa apabila menanggung ini, juga mengenai pelaksanaan peradilannya (gerechtelijke tenuitvoer legging), PENANGGUNG memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dibuat di (….), tanggal (….), bulan (….), tahun (….)
TANDA TANGAN PENANGGUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar